HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


ABSTRAK

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). {KBBI}

Pranata adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi kesimpulannya Hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan yang mengatur suatu sistem yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan hidup.
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.



BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih berfokus pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Pelayanan publik adalah sesuatu yang sangat penting pelaksanaannya, dimana pelayanan publik dapat menjadi tolokukur suatu badan atau dinas pemerintah, yakni setiap pelayanan menjadi suatu mekanisme yang sangat vital sesuai dengan bagiannya masing-masing. Namun hingga saat ini masih terdapat banyak aduan dari masyarakat yang merasa pelayanan publik belum optimal dan dirasa masih jauh dari kata memuaskan.
IMB merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan yang di berikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dari sekian banyak perizinan yang diberikan. Sebelum memulai mendirikan bangunan, pembuat bangunan perlu memiliki izin terkait tentang kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Pembuatan IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar sebuah bangunan, merenovasi, menambah, mengurangi, mengubah fungsi ruangan, atau memperbaiki dan mengubah bentuk atau struktur bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan di sekitarnya.
Dalam pelaksanaan pembuatan IMB masih trerdapat beberapa masalah yang dikeluhkan oleh pengguna layanan terkait dengan Persyaratan Pelayanan, Prosedur Pelayanan, Kecepatan Pelayanan dan lambatnya proses ajuan IMB yang sudah masuk.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Apa itu Hukum Pranata Pembangunan ?
2.         Apa itu Ijin Mendirikan Bangunan ?
3.      Apa itu Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur ?

C.         TUJUAN
1.         Mengetaui dan memahami apaitu Hukum Pranata Pembangunan .
2.         Mengetaui dan memahami apaitu Ijin Mendirikan Bangunan .

3.         Mengetaui dan memahami apa itu Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan dalam dunia arsitektur .



BAB II
KAJIAN TEORI

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
A.       DEFINISI
HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu hal.
PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat diartikan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan yang mengatur suatu sistem yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan hidup.
Lalu apa itu Hukum Pranata Pembangunan dalam Arsitektur??? Jadi dalam Arsitektur Hukum Pranata Pembangunan Lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan/mutu yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

B.       USUR HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
1.                 Manusia merupakan unsur pokok. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan
2.                 Sumber Daya Alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.                 Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.                 Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.



C.        STRUKTUR HUKUM PRANATA
Hukum Pranata di Indonesia
1.                 Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.                 Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku
institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.                 Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4.                 Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5.                 Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6.                 Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

D.       DASAR HUKUM HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.         Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.         Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.         Perumahan ( 13 pasal )
4.         Pemukiman ( 11 pasal )
5.         Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.         Pembinaan (6 pasal )
7.         Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.         Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.         Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.      Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1.         Fungsi dari rumah
2.         Fungsi dari Perumahan
3.         Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4.         Satuan lingkungan pemukiman
5.         Prasarana lingkungan
6.         Sarana lingkungan
7.         Utilitas umum
8.         Kawasan siap bangun
9.         Lingkungan siap bangun
10.      Kaveling tanah matang
11.      Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
1.                    Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
2.                    Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
3.                    Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
4.                    Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
1.                 Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
2.                 Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
3.                 Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
4.                 Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
5.                 Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
6.                 Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
7.                 Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
8.                 Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
9.                 Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
1.               Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
2.               Tujuan pembangunan permukiman
3.               Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
4.               Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
5.               Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
6.               Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
7.               Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
1.         Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
2.         Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
1.         Bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
2.         Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
3.         Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
1.                 Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
2.                 Dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
1.                    Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
2.                    Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
                   Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
1.                    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
2.                    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
A.       DEFINISI
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama
B.       DASAR HUKUM IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
3.                    Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4.                    Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5.                    PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
6.                    UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

C.        PERIJINAN KHUSUS
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
Perizinan pembangunan tempat ibadah
Pengurusan IMB untuk tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

D.       Manfaat Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:
Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
1.         Meningkatkan nilai jual rumah
2.         Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
3.         Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
4.         Jaminan kredit bank
5.         Peningkatan status tanah
6.         Informasi peruntukan dan rencana jalan

E.        Kelengkapan Persyaratan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Berikut ini beberapa kelengkapan/berkas yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diantaranya:
1.                 Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) yang sudah diisi secara lengkap beserta tandatangan.
2.                 Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon.
3.                 Fotokopi NPWP pemohon.
4.                 Fotokopi surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi notaris atau kartu kavling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kavling.
5.                 Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
6.                 Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 7 lembar.
7.                 Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar.
8.                 Fotokopi SIPPT dari Gubernur bila luas tanah 5.000 m2 atau lebih;
9.                 Gambar rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB rendah atau di lokasi yang termasuk golongan pemugaran, gambar harus ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
10.             Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A, B, atau C);
11.             Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 m) sebanyak 4 set.

F.        Biaya Retribusi IMB
Berdasarkan Perda No.3 Tahun 2012, retribusi IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas bangunan dikali indeks dikali harga satuan retribusi. Pembayaran retribusi rumah tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari seksi pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah, lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.

G.       PENGURUSAN IMB SECARA MANUAL
Cara berikut ini sangat biasa dilakukan oleh mayoritas penduduk di Indonesia, dengan datang ke kantor pemerintah setempat dan mengisi Formulir Pengajuan IMB dan membawa seluruh berkas/kelengkapannya.

Pemerintah kota sekarang memiliki situs pemerintah dan biasanya terdapat prosedur mengurus IMB. Anda bisa mengunduh formulirnya tanpa perlu report pergi ke kantor pemerintah kota.
H.       PENGURUSAN IMB SECARA ONLINE
Salah satu kemudahan dari pengurusan IMB secara online adalah Anda tidak perlu mengantri di kantor kecamatan dengan antrean yang panjang. Namun kemudahan pengurusan IMB secara online hanya dapat digunakan untuk Anda yang ingin membangun properti di Provinsi Jakarta dan Kota Bandung.
Langkah mudah dalam pengurusan IMB secara online:
1.                 Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dppb.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di dpmptsp.bandung.go.id.
2.                 Daftarkan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
3.                 Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud.
4.                 Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak
5.                 Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retribusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website

I.          JANGKA WAKTU PROSES PEMBUATAN IMB
IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh kepala seksi satlak PTSP Kecamatan setempat. Ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 menentukan bahwa penyelesaian IMB Rumah Tinggal adalah kurang lebih selama 20 hari kerja.
IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui pesan singkat atau telepon kepada pemohon atau kuasa, dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa, apabila yang mengambil bukan pemohon ke loket PTSP kecamatan.

J.          PENGURUSAN IMB RENOVASI RUMAH
Dalam merenovasi rumah, Anda juga diharuskan mendapatkan IMB. Berikut renovasi yang memerlukan IMB:
1.                 Memperluas rumah atau merancang bangunan baru baik ke atas maupun ke samping.
2.                 Mengubah fasad (tampak muka) rumah
Namun tidak semua aktivitas renovasi rumah memerlukan IMB. Untuk renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB di antaranya adalah:
1.                 Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa, misalnya melakukan pengecatan ulang dinding rumah atau memperbaiki atap rumah yang bocor.
2.                 Mendirikan bangunan di halaman belakang yang isinya tidak lebih dari 12 m2
3.                 Membangun bangunan di bawah tanah.

K.       SANKSI AKAN BANGUNAN YANG TIDAK BER-IMB
Melihat manfaat dan juga keharusan dari setiap bangunan dalam memilkiki Surat IMB, sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan peraturan pemerintah, sudah seharusnya kita mengurus IMB secara benar. Namun demikian, IMB dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.
Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangunan atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Menurut Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.



BAB III
STUDY KASUS

Isu yang terkait dengan pemanfaatan lahan yang saya angkat adalah kurang optimalnya kebijakan IMB sebagai instrumen pengendalian penggunaan lahan dan bangunan, dan implikasinya terhadap konversi lahan dan bangunan. Banyaknya kasus penyalahgunaan bangunan di beberapa lokasi di Jakarta Barat yang semakin tinggi memberi kesan bahwa implementasi IMB belum berlaku secara optimal.
Sebagai bahan acuan saya mengambil beberapa contoh kasus mengenai penyalahgunaan dan permasalahan hukum IMB:
A.       KASUS 1:
Pada kamis 5 november 2009, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakbar membongkar dua bangunan tiga lantai di Tomang utara, Grogolpetamburan Jakarta Barat.
Berdasarkan izin yang dikeluarkan Sudin P2B Jakbar, dua bangunan yang beralamat di Jl. Tomangutara No 14 dan 8 itu diperuntukan untuk rumah tinggal dan maksimal dua lantai. Namun, pemilik membangun tiga lantai, sehingga menyalahi aturan. Pemilik bangunan telah diperingatkan dengan telah diberikannya SP4, tetapi pemilik tidak menggubrisnya sehingga berakibat ditertibkannya bangunan tersebut.
Pembongkaran yang dilakukan sekitar 50 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan tenaga kuli bangunan ini, telah sesuai dengan prosedur. Sebelum ditertibkan, kedua pemilik bangunan berulang kali diingatkan, namun hingga SP4 dilayangkan pada 9 dan 11 Februari 2009, proses pekerjaan tetap berjalan. Karena tidak ditanggapi, penertiban dilanjutkan dengan menerbitkan SPB pada 8 Agustus 2009.
Dalam penertiban itu, hingga bangunan di lantai tiga dari kedua bangunan itu yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar, tidak ada upaya perlawanan dari pemilik. Pemilik tidak beusaha melawan karena memang sudah menyadari bangunannya menyalahi izin.
Sebenarnya bukan hanya Sudin P2B yang membongkar bangunan tersebut. Secara tidak langsung ketidakpedulian sang pemilik bangunan untuk menyalahi IMB merupakan akar permasalahan dari kerugian yang dideritanya sendiri.
B.       KASUS 2:
Pada Jumat 13 november 2009, sebanyak 98 pemilik bangunan bermasalah dijatuhi sanksi denda dalam sebuah persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mereka sebelumnya terjaring petugas dalam operasi yustisi bangunan yang dilakukan oleh Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) setempat.
Dari 98 pemilik bangunan, hanya satu orang yang tidak menghadiri persidangan. Namun majelis hakim tetap memberikan sanksi denda kepada yang bersangkutan.
Data Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Barat, menyebutkan, lima pemilik bangunan dikenakan denda Rp 5 juta. Sedangkan sisanya antara Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per orang. Sejatinya, yustisi ini targetnya dilakukan kepada 182 pemilik bangunan. Ternyata 84 orang telah mengurus perizinannya dan kini sudah selesai. Sedangkan 98 orang lainnya tetap tidak menggubris peringatan dan tetap menyalahi aturan.
Peraturan dan pasal - pasal yang dilanggar adalah sebagai berikut:
o   Perda No 7 Tahun 1991 tentang Bangunan Dalam Wilayah DKI Jakarta. Pasal yang dituduhkan pada mereka adalah:
o   Pasal 5 (bangunan tidak dilengkapi dengan IMB)
o   Pasal 23 (tentang bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan)
o   Pasal 49 (tidak sesuai dengan peruntukan).
Kendati telah membayar denda, pemilik bangunan yang bermasalah tetap akan ditindak tegas apabila tidak segera mengurus IMB bangunannya. Selama persidangan berlangsung, para pemilik bangunan bermasalah ini terlihat pasrah. Seluruhnya mengakui kesalahannya masing-masing dan menerima putusan majelis hakim.
Sebenarnya dalam mengurus IMB suatu bangunan tidaklah sulit seperti dibayangkan selama ini. Seperti diakui oleh salah satu pemilik bangunan bermasalah yang belokasi di Kembangan. Bangunan yang menjadi miliknya telah menyalahi IMB, padahal dirinya telah mengurus IMB. Sayangnya sebelum IMB miliknya selesai dibuat, bangunannya sudah terlanjur terkena yustisi. Ternyata yang menyebabkan proses IMB nya tersendat adalah karena  dirinya tidak mengurus sesuai prosedur yang resmi. Melainkan melalui jasa perantara, yang malah kena biaya tinggi dan tidak kunjung rampung.
C.        KASUS 3:
Maraknya bangunan bermasalah di Jakarta Barat membuat Sudin Perizinan Bangunan setempat memperketat pembuatan izin mendirikan banguan (IMB). Masyarakat dihimbau agar datang dan mengurus sendiri IMB-nya ke Kantor Perizinan Bangunan atau mendatangi Kantor Seksi Perizinan Bangunan di kecamatan masing-masing.
"Sebaiknya pengurusan IMB dilakukan sendiri, bila terpaksa menggunakan jasa perantara, harus memiliki surat kuasa," kata Sambas, Kasudin Perizinan Bangunan Jakarta Barat, Jumat (3/4).
Banyaknya bangunan bermasalah, menurut Sambas, disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sendiri perizinannya. Padahal, biaya pembuatan IMB tidak terlalu besar dibanding kerugian yang dialami bila bangunan telanjur dibongkar. "Perizinan bangunan yang dibuat sesuai prosedur tidak memakan biaya besar. Walau mengurusnya sedikit lama, bangunan kita aman dari penertiban," kata Sambas.
Kasudin menyebutkan, biaya pengurusan IMB, mulai dari izin rumah tinggal hingga bangunan pertokoan, sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Bangunan. "Jumlah uang yang dibayarkan disesuaikan dengan luas bangunan dan peruntukan bangunan. Itu semuanya sudah diatur dalam perda. Jadi, hindarilah perantara, apalagi calo," saran Sambas.
Sejak memisahkan diri dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), perizinan bangunan murni dilakukan oleh sudin ini. Sudin Perizinan Bangunan memiliki tugas pokok mengurusi perizinan dan menghitung retribusi IMB.
Sementara itu, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan lebih pada pengawasan lapangan dan pengambil tindakan penertiban terhadap bangunan bermasalah. "Jadi kita hanya bekerja di belakang meja, sementara Sudin P2B yang ke lapangan," ujarnya seraya menyebutkan, pada tahun 2009 ini, Sudin Perizinan Bangunan Jakarta Barat menargetkan pendapatan retribusi dari pembuatan IMB sebesar Rp 15 miliar.
D.       KASUS 4:
 Proyek Hambalang yang berlokasi di Bogor, terbengkalai sejak 2011. Saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, proyek ini terpaksa dihentikan karena amblas dan adanya kasus korupsi.
Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengkaji kembali proyek tersebut. Tujuannya agar proyek ini bisa dilanjutkan.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, permasalahan teknis yang masih perlu dipikirkan dari proyek ini adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"(Peraturan) IMB-nya 3 lantai, tapi yang dibangun 5-6 lantai. Ini bagaimana?," ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Ia menuturkan, terkait hal ini, pemerintah harus berdiskusi dengan para pakar. Alternatifnya hanya dua, bangunannya diteruskan atau dipangkas.
Kalau diteruskan, IMB Hambalang berarti harus diputihkan. Sementara jika mengikuti IMB yang berlaku, berarti beberapa lantai di proyek Hambalang harus dipangkas.
Basuki mengatakan, untuk keputusannya, Presiden akan mengadakan rapat terbatas (Ratas) kembali dalam kurun dua minggu mendatang.
Ratas ini juga membicarakan proyek Hambalang akan difungsikan sebagai wisma atlet seperti rencana awal atau fungsi yang lain.
Pada tanggal 21 Maret 2016 silam, pemerintah membentuk tim audit teknologi teknik bangunan, tim drainase, dan tim regulasi.
Beberapa tim ini, kata Basuki, berasal dari sejumlah universitas, antara lain Universitas Indonesia (UI), Intitut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro dan Universitas Gadjah Mada.
Dalam kajiannya, para peneliti menemukan ada pergerakan tanah sebesar 8 milimeter per tahun. Menurut Basuki, angka ini termasuk sangat lambat.
Pasalnya, kriteria pergerakan tanah yang sangat lambat adalah di bawah 1,5 centimeter per tahun. Ia membandingkan, pergerakan tanah di Pluit terjadi sebanyak 12-15 centimeter per tahun.
Selain itu, pengamatan juga dilakukan pada bangunan. Hasilnya, bangunan masih berdiri tegak dan tidak bergeser.
Bangunan juga tidak mengalami keretakan yang berarti, hanya ada retakan rambut yang normal. Kemudian, ada longsoran tanah atau timbunan yang dinilai masih wajar.
Proyek pembangunan rumah susun di Stasiun Pondok Cina, Depok terpantau belum dimulai. Hal itu ditengarai karena belum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.
E.        KASUS 5:
Belum terbitnya IMB disebabkan belum terpenuhinya syarat lebar jalan atau right of way (ROW).
Lokasi Stasiun Pondok Cina yang menjadi area pembangunan rusun terpantau berjarak sekitar 150 meter dari Jalan Margonda.
Pemkot Depok mensyaratkan, hunian vertikal yang berjarak minimal 13 meter dari jalan raya harus memiliki jalan akses dengan lebar minimal 20 meter. Kondisi inilah yang belum terpenuhi untuk lokasi rusun di Stasiun Pondok Cina.
Pantuan Kompas.com pada Selasa (24/10/2017), satu-satunya jalan akses penghubung antara Jalan Margonda dan Stasiun Pondok Cina hanya memiliki lebar sekitar 5-6 meter. Jalan ini tidak bisa dilalui oleh dua mobil dari arah berlawanan. Dalam arti, harus ada salah satu mobil yang berhenti dan sedikit menepi untuk memberi kesempatan mobil lainnya lewat.
Di sepanjang pinggir jalan berdiri ruko-ruko yang kebanyakan membuka usaha foto copy.
Wali Kota Depok Idris Abdul Somad meminta agar pengembang proyek rusun segera memenuhi syarat lebar jalan. Jika belum, ia meminta agar aktivitas proyek tidak dilakukan, termasuk kegiatan pemasaran.
"Dari Wasdal (pengawasan dan pengendalian) akan melihat apa yang mereka lakukan. Kalau ada aktivitas (di lokasi proyek), kami akan tegur. Promosi akan kami stop. Kalau tidak diindahkan, tidak akan kami keluarkan perizinannya," kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu (11/10/2017).
Groundbreaking proyek pembangunan rusun di Stasiun Pondok Cina sebenarnya sudah dilakukan pada 2 Oktober silam oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono.
Saat itu, sebagian area parkir stasiun yang dialokasikan untuk rusun tampak sudah dipagari. Namun, sebagian pagar tersebut kini sudah dibongkar.
Lahan untuk lokasi pembangunan rusun terpantau sudah difungsikan kembali untuk tempat parkir kendaraan. Sama sekali tak ada aktivitas proyek di sana. Tak tampak pula alat berat yang beberapa pekan lalu sudah ditempatkan di lokasi tersebut.
F.        KASUS 6:
Sebuah Rumah warga di Jalan Patimura Desa Jepang Pakis RT 05 RW 01 Kecamatan Jati Kudus Jateng terpaksa dibongkar paksa oleh tim Satpol PP Kudus, Sabtu (10/6). Rumah milik Erwan Widiyanto (37) dinyatakan melanggar izin mendirikan bangunan sesuai dengan Perda Kab. Kudus No 14 Tahun 2015 tg Perubahan Perda tentang Retribusi IMB. Dalam proses pembongkaran pemilik tidak melakukan perlawanan.
Kepala Satpol PP Kab Kudus, Djati Solechah mengatakan sebelum melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Perda yakni berupa rumah milik Erwan Widiyanto, pihaknya telah mengadakan pembinaan secara persuasif sehingga pada saat pembongkaran berjalan lancar. "Pemilik rumah menyadari kesalahannya, justru ikut menyaksikan rumahnya dirobohkan", ujar Djati.
Proses pembongkaran rumah permanen tersebut menurut Djati mengunakan alat berat yang didatangkan ke lokasi yang kemudian tim Satpol PP mengawal keamanan selama pembongkaran. Pemilik telah diminta mengamankan benda-benda berharga yang ada didalam rumah. "Bangunan telah kosong saat kami bongkar", paparnya.
"Baru pertama kali ini pada saat pembongkaran bangunan milik warga berjalan sangat tertib dan lancar. Prosesnya juga cepat", tambah Djati seperti dilaporkan Kontributor elshinta, Sutini.
Djati berharap masyarakat sebelum membangun rumah ataupun bangunan untuk mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai melanggar Perda yang ada.
Ditambahkannya, sebagai tim penegak perda pihaknya selalu mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum dilakukan tahap eksekusi. 



BAB IV
PEMAHAMAN, SOLUSI DAN KESIMPULAN

A.       PEMAHAMAN SERTA SOLUSI:   
Sebelum kita membedah kedua kasus diatas lebih dalam, mari kita telaah apa itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin Pembangunan kawasan dapat dikelompokkan menjadi izin kegiatan/sektor, izin pertanahan, izin perencanaan dan bangunan, serta izin lingkungan. Pada bagian izin perencanan dan bangunan terdapat dua bentuk perizinan, yaitu Izin Perencanaan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Instrumen-instrumen berupa perizinan tersebut digunakan sebagai alat pengawasan penggunaan tanah agar perkembangan penggunan tanah dapat dikendalikan. Dengan adanya mekanisme perizinan ini dapat diatur jenis-jenis kegiatan pembangunan yang sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang kawasan tersebut. Kegiatan pembangunan yang dikategorikan melakukan pelanggaran adalah pembangunan tidak berizin atau pembangunan berizin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan rekomendasi/ketentuan yang telah ditetapkan. Kriteria pembangunan tidak berizin adalah kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin atau kegiatan pembangunan yang telah diproses perizinannya tetapi ditolak namun tetap melaksanakan kegiatan.
Izin Peruntukan Tanah (IPT) merupakan izin awal pembangunan perumahan. Bagi para developer ataupun masyarakat yang akan mendirikan bangunan perumahan, masih ada izin lanjutan yang harus diurus hingga mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu mulai dari pembuatan dokumen lingkungan, site plan, proses pengalihan hak atas tanah hingga akhirnya diperoleh IMB.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin untuk mendirikan, mengubah, memperbaiki dan/atau membongkar bangunan-bangunan. Izin ini berlaku untuk selama bangunan tersebut tidak dialih-fungsikan dan sepanjang bangunan tidak dibongkar, dirubah, ditambah, atau dikurangi. Setiap aktivitas budidaya rinci yang bersifat binaan (bangunan) perlu memperoleh IMB jika akan dibangun. Perhatian utama diarahkan pada kelayakan struktur bangunan melalui penelaahan Rancangan Rekayasa Bangunan, Rencana Tapak di Tiap Blok Peruntukan (terutama bangunan berskala besar), atau rancangan arsitektur (tiap persil). Jenis izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, melalui Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap (UPTPSA).
Disamping prosedur yang memang telah menjadi suatu pokok yang harus dipahami, ditaati dan dilaksanakan oleh pemilik bangunan, kondisi apapun yang dialami si pemilik bangunan tidak selayaknya menjadi suatu alasan dalam menyalahi aturan pemerintah. Dalam kasus pertama, kita dihadapkan dengan sikap tidak peduli seorang pemilik bangunan yang menyalahi IMB yang dimilikinya. Peringatan hingga turunnya SP4 dari Sudin P2B tidak membuat gentar si pemilik. Jikalau IMB segera diperbaharui tidak disangsikan penertiban dalam hal ini pembongkaran bangunan dapat dielakkan.
Namun tidak semua pemilik bangunan 100% sepatutnya menanggung semua kesalahan dalam permasalahan IMB, oknum – oknum pemerintah yang menawarkan ‘jasa perantara’ yang menjanjikan kemudahan dalam mengurus IMB. Hal ini merupakan sisi lain dari bobroknya pengawasan serta penyuluhan kepada masyarakat bahwa proses pembuatan IMB sesuai dengan prosedur tidaklah sesulit yang selama ini dibayangkan.
Solusi terampuh yang selama ini terus berjalan ialah tersedianya Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap (UPTPSA), yang selain merupakan sarana masyarakat untuk mengurus izinnya dengan aman dan nyaman juga untuk mendapatkan semua informasi, serta penyuluhan tentang prosedur yang sesuai dan resmi dalam mendapatkan IMB.

B.       KESIMPULAN
Tingkat efisiensi implementasi IMB sebagai instrumen pengendalian penggunaan lahan ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Masih kerap terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan.
Peran Badan Pengendali Pertanahan/Penggunaan Lahan (pemerintah) dalam upaya implementasi instrumen pengendali yang ada sudah cukup memadai meninjau penertiban yang dilakukan. Kendati belum 100% menyadarkan masyarakat arti pentingnya tertib dalam prosedur pembangunan.  Penertiban yang telah dilakukan belum menimbulkan efek jera.
Kesadaran dalam menaati peraturan merupakan dasar dan sebuah pegangan dalam bermasyarakat dengan baik dan sesuai. Pemahaman ini belum tumbuh dalam masyarakat mengingat masih tingginya tingkat ketidak pedulian dalam sikap taat hukum.
Saat ini, masih ada banyak bangunan yang tidak memiliki IMB. Artinya, bangunan-bangunan tersebut ilegal dan bangunan tersebut belum disetujui untuk dibangun.
Selain itu masalah juga terdapat pada kantor-kantor pemerintah di mana terdapat banyak birokrasi dan percaloan. Dengan memberikan solusi untuk mendapatkan IMB dengan cepat, yakni dengan menggunakan calo atau dengan menyuap pegawai kantor itu. Tentu saja konsekuensinya adalah biaya yang semakin mahal. 
Saat ini, walaupun sebagian bangunan yang ada sudah memiliki dokumen-dokumen tersebut, tak semua bangunan tersebut sesuai dengan yang ada dalam dokumen. Meskipun gambar arsitektur sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IMB, pelaksanaan pembangunan bangunan tersebut belum tentu sesuai dengan yang tercatat dalam dokumen tersebut. Jadi, memiliki dokumen resmi tak menjamin kesesuaian bangunan tersebut dengan dokumen yang ada.
Dengan masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa adanya IMB, maka Solusi yang dapat dilaksanakan adalah dengan memperketat pengawasan terhadap pembangunan. Sedangkan solusi dari birokrasi dan pencaloan adalah dengan memperketat pengawasan pelaksanaan pembuatan IMB dan dokumen-dokumen lainnya.
Dengan adanya IMB, dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap bangunan. Dengan memiliki IMB berarti bangunan yang dibangun telah legal dan telah memenuhi ketentuan. Maka, jika terjadi penertiban bangunan, bangunan yang memiliki IMB tidak akan terkena penertiban ataupun yang paling fatal adalah dibongkar secara paksa. Dan dengan adana IMB mempermudah pemilik bangunan untuk mengajukan kredit ke bank.
Tidak memiliki IMB memungkinkan bangunan tersebut dilakukan penggusuran atau dikenakan sanksi secara hukum karena tidak memnuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, bangunan tersebut juga bias berdampak merugikan lingkungan sekitar karena belum memenuhi ketentuan – ketentuan yang berlaku.
Lingkungan di sekitar bangunan juga bisa terkena dampak dari pelaksanaan pembangunan tanpa IMB, bisa jadi bangunan tersebut merusak lingkungan sekitarnya atau menyalahi aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kesadaran dan peran serta masyarakat merupakan hal terpenting dalam proses pembangunan sebuah bangunan agar tercipta bangunan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan. Masyarakatpun dapat melaporkan bangunan yang dianggap menyalahi aturan dan merusak lingkungan kepada pihak berwenang pembangunan.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.kosngosan.com/2017/08/makalah-arsitektur-hukum-pranata-pembangunan.html
http://www.kosngosan.com/2017/08/makalah-arsitektur-hukum-pranata-pembangunan.html
http://metro-jakbar.blogspot.co.id/2009/11/98-pemilik-bangunan-bermasalah-didenda.html http://travel.kompas.com/read/2009/04/03/15424569/jangan.urus.imb.lewat.calo
http://a4creatio.blogspot.com/2017/10/bab-ii-kajian-teori-hukum-pranata.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARSITEKTUR LINGKUNGAN

KULIAH LAPANGAN ARSITEKTUR